PANDEGLANG – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pandeglang, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban berharap Pilkades bisa dilakukan secara serentak. Hal itu diharapkan bisa lebih mengefisienkan waktu pelaksanaan.
Keinginan itu diutarakan Wakil Bupati Pandeglang saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pandeglang.
“Kami berfikir supaya sama-sama karena Pemerintah Pusat juga kan pada saatnya nanti akan dilaksanakan secara serentak, dalam rangka efisiensi. Ternyata aturannya tidak ada jadi tetap kita mengikuti masa tugas kepala desa,” terang Tanto, Selasa (5/10/2019).
Sementara, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMPD Pandeglang, Januar Habibie menegaskan bahwa keinginan wakil bupati tidak bisa dilakukan. Karena berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dilakukan secara bergelombang.
“Kalau dilakukan serentak satu kabupaten ini tidak bisa tapi dilaksanakan secara bergelombang, karena secara Perda dan Perbup pemilihan kepala desa ini dilakukan bergelombang secara dua tahun, dengan mekanisme pertama pemilihan langsung dan PAW,” tegas Januar.
Ia mengungkapkan, untuk tahapan Pilkades saat ini sedang dilakukan pendaftaran calon Kades di 17 desa dibeberapa kecamatan yang ada di Pandeglang.
“Iya dipisahkan. Karena mengenai kepala desa tidak bisa kecuali hal-hal tertentu misalkan diberhentikan atau meninggal dunia itu baru bisa,” tutupnya. (Med/Red)