TANGSEL – Wilayah Kota Tangerang Selatan sudah turun menjadi level dua dalam penerapan PPKM. Meski begitu, tempat-tempat hiburan masih belum dibuka.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya.
“Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis (4/11/2021).
Lanjut Ben, sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
“Sedangkan untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri,” pungkasnya. (Ihy/Red)