TANGSEL — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan menggagalkan niatnya untuk membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) dalam rangka menegakkan Perda nomor 4 tahun 2016.
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dari Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, akan membentuk Satgas tersebut pada bulan Mei 2019. Namun setelah dikonfirmasi kembali pihaknya malah mengundurnya lagi.
Menurut Iin pengunduran itu disebabkan oleh narasumber yang dipilih oleh Dinas Kesehatan yang berhalangan hadir, pada Jumat (3/5/2019).
“Tadinya sudah diagendakan pada Jum’at, tanggal 3 Mei 2019 ini. Tapi narsumnya berhalangan mas, jadi ditunda abis lebaran. Nanti saya kabari ya, karena puasa nggak bisa ngadain kegiatan,” kata Iin saat diwawancarai melalui jejaring Whatsapp.
Iin melanjutkan, Satgas Perda KTR tersebut jika merujuk pada pasal 17 Perda no. 4 tahun 2016, hanya melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penegakan Perda KTR.
“Satgas itu nantinya dipilih dari orang-orang pilihan dari unsur pemda, akademisi dan masyarakat yang dibentuk oleh Walikota Tangerang Selatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari justru malahbl menilai Pemkot Tangsel khawatir akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rokok yang diperkirakan mencapai 7 milliar.
“Khusus terkait indikator tentang kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, upayanya masih kurang optimal. Tangsel khawatir kehilangan PAD dari iklan rokok, katanya sampai 7 M. Di Tangsel PAD dari iklan rokok lebih diutamakan daripada perlindungan anak dari adiksi rokok,” tukasnya. (Tra/Ihy/Red)