Beranda Hukum Tangis Pilu TKI Asal Pontang Serang Minta Pulang dari Irak 

Tangis Pilu TKI Asal Pontang Serang Minta Pulang dari Irak 

Nurhayati buruh migran asal Pontang, Kabupaten Serang.

KAB. SERANG – Nurhayati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten menangis meminta dipulangkan ke Indonesia. Saat ini diketahui wanita tersebut bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Erbil, Irak.

Dalam video yang viral, Nurhayati meminta polisi, menteri hingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu kepulangannya ke tanah air lantaran dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh agensi yang menampungnya di Irak.

“Pak tolong saya pak, tolong pulangkan saya dari Erbil pak. Pak polisi, pak Jokowi tolong saya, pulangkan aku ke Indonesia. Aku diperlakukan tidak manusiawi di sini pak, saya disiksa, saya dikurung, saya nggak dikasih makan. Tolong saya pak, pulangkan saya ke Indonesia pak. Ibu menteri, bapak ketua LSM tolong saya, pulangkan saya ke Indonesia pak tolong saya,” ucap Nurhayati dalam video yang diterima BantenNews.co.id pada Rabu (30/11/2022).

Nurhayati diberangkatkan ke Erbil, Irak pada Januari 2022 lalu. Awalnya ia bersama sang suami, Rizki menemui Saripan yakni seorang sponsor asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang untuk meminjam uang dengan cara menggadaikan paspornya yang masih aktif. Nurhayati sendiri diketahui pernah bekerja di Qatar.

Alih-alih mendapat pinjaman uang untuk berobat sakit pinggang yang dideritanya, paspor milik Nurhayati justru diproses untuk diberangkatkan sebagai TKI dengan tujuan awal ke Mesir. Nurhayati sempat diancam oleh Saripan jika dirinya tidak berangkat, maka akan ada masalah yang menimpanya.

Ia pun akhirnya menuruti perintah Saripan dan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, Nurhayati sempat ditampung di sebuah penampungan yang terletak di bilangan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Sponsor juga memberikan uang senilai Rp12,5 juta kepada keluarga Nurhayati.

Nasib sudah menjadi bubur, rupanya Nurhayati akan dipekerjakan di Irak bukan seperti tujuan awal. Visa yang dipakainya pun bukan visa untuk bekerja melainkan Visa Kunjungan.

Setibanya di Erbil, Nurhayati mendapatkan majikan (pemberi kerja) pertamanya dan ia hanya bekerja selama 8 bulan. Tak lama kemudian, Nurhayati mendapatkan majikan yang kedua. Gaji yang diterimanya pun lancar dan dirinya sempat menceritakan hal pahit yang dialaminya di penampungan agensi kepada pemberi kerja barunya tersebut.

Nurhayati bercerita pada saat di penampungan agensi, dirinya mendapatkan beberapa tindakan tidak manusiawi seperti disekap di dalam kamar mandi dan diberi makan hanya berupa nasi dan garam.

Mendengar penuturan Nurhayati, pihak pemberi kerja tempat di mana Nurhayati bekerja mendorongnya untuk memviralkan kondisi tersebut agar informasi perihal kondisi tersebar luas dan diketahui masyarakat serta pemerintah.

Nurhayati juga sudah berusaha meminta bantuan Saripan dan Chika yakni salah satu pihak agensi yang berada di Jakarta Timur untuk membantunya pulang. Namun, hingga kini tidak ada respons.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan pihaknya bersama Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Unit Intelkam Polres Serang serta Lurah Wanayasa telah mendatangi rumah Nurhayati untuk menindaklanjuti laporan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh PMI tersebut.

Pada saat berkunjung ke rumah Nurhayati pada Rabu (30/11/2022), pihaknya juga sempat melakukan video call langsung dengan Nurhayati. Saat ini dirinya hanya ingin dipulangkan dari Erbil, Irak.

“Saat ini, ia dalam kondisi baik dan sudah menjalin kontak dengan pihak KBRI Baghdad,” ujarnya ketika dihubungi BantenNews.co.id pada Kamis (1/12/2022).

Nurhayati adalah salah satu korban dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi.

Keberangkatannya melalui sponsor tersebut bersifat ilegal sebab berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, sejak tahun 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini PRT ke Timur Tengah.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News