Beranda Hukum Tangis Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD, Minta Keringanan Hukuman

Tangis Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD, Minta Keringanan Hukuman

Pasangan suami istri pembobol bank BRI menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi terdakwa menangis di depan majelis hakim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi.

Adalah Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa meminta hakim agar memberikan hukuman yang ringan.

Keduanya membacakan pledoi pribadi setelah kuasa hukum mereka juga membacakan pledoi. Febrina menyampaikan pledoi terlebih dahulu di depan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.

Seraya berlinang air mata, ia mengatakan telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun di BRI dan tidak pernah memiliki niat melakukan kejahatan.

Febrina juga mengatakan kalau dirinya menerima pemecatan dari Bank BRI dan hingga kini tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mempermasalahkan hal tersebut.

“Saya tidak pernah berniat sama sekali melakukan perbuatan melawan hukum bahkan sampai merugikan Bank BRI,” kata Febrina.

Setelah Febrina, giliran suaminya Hade Suraga yang membacakan nota pembelaan pribadi. Hade mengawali nota pembelaannya dengan menceritakan ulang kronologi awal mula dirinya mengenal istrinya dan bagaimana ia membobol BRI.

Ia mengatakan bahwa pertama kali dirinya bertemu dengan Febrina yaitu saat akan membuka rekening BRI Prioritas di KC BSD. Di sana Febrina kemudian menjelaskan fasilitas apa saja yang akan didapatkan saat menjadi nasabah prioritas.

Selang seminggu dirinya bersama 3 karyawannya yaitu Yulia Endria, Cyntia Elisa, dan Dora Febrina datang kembali dengan maksud membuka rekening prioritas sekaligus membuat kartu kredit infinite sambil juga membawa beberapa data orang lain. Febrina disebut Hade sebetulnya melakukan prosedur yang benar.

Febrina kemudian menghubungi nama-nama tersebut melalui telepon. Hade kemudian melakukan pengondisian kepada beberapa pegawainya agar mengangkat telepon dari Febrina padahal mereka bukan pemilik identitas asli tersebut. Febrina disebut Hade tidak mengetahui hal tersebut.

“Sebelumnya saya telah mengkondisikan kepada beberapa pegawai saya untuk menggunakan nomor-nomor tersebut. Setelah seluruh proses berjalan dengan lancar dan kartu kredit telah saya miliki, kartu kredit tersebut saya pergunakan untuk perputaran usaha saya, dan atas tagihan-tagihan seluruhnya saya melakukan pembayaran dengan lancar dari tahun 2020-2022,” kata Hade.

Baca juga: Tiga Bank Plat Merah di Banten Dalam Pusaran Korupsi

Keduanya kemudian menikah pada September 2021 dengan identitas Hade mengatakan Febri bahkan tidak mengetahui nama aslinya saat menikah dan hanya mengetahui nama palsunya yaitu Hafid Hartawan. Ia juga menegaskan kalau Febrina tidak menikmati sepeser pun hasil kejahatan tersebut.

“Atas perbuatan saya, istri saya (Febrina) tidak pernah mengetahui apa yang sudah saya lakukan dan istri saya (Febrina) tidak pernah menikmati hasil dari kartu kredit tersebut dikarenakan saya selalu menggunakan untuk perputaran usaha saya,” imbuhnya.

Di depan hakim, Hade mengatakan tidak pernah memiliki niat memperkaya diri sendiri sebab penggunaan kartu kredit tersebut hanya digunakan untuk perputaran usahanya saja. Gagal bayar merupakan hal di luar perkiraan dirinya.

Baca juga: Soal Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dirinya meminta maaf kepada istrinya serta keluarga besarnya karena akibat peristiwa tersebut membuat nama banyak pihak tercoreng. Hade berharap keringanan dari hakim agar dirinya dapat diberi hukuman seringan-ringannya agar bisa memperbaiki semuanya.

“Saya tulis (pledoi) dari dalam jeruji besi rumah tahanan dengan keadaan yang penuh rasa bersalah dan rasa dosa. Akan tetapi saya tetap berharap ada secercah harapan agar saya dapat segera kembali pulang ke rumah untuk memperbaiki hubungan baik bersama istri, anak-anak tercinta dan keluarga dan kembali hidup normal layaknya keluarga lainnya,” pungkasnya sambil menangis.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News