TANGERANG – Tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masuk ke Kawasan Aglomerasi. Hal ini tercantum di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Pasal 51 ayat 1.
Pembentukan kawasan aglomerasi disebut untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitar. Wilayah tersebut nantinya diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ ini memiliki fungsi untuk mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, dengan fungsi yang dimiliki Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tersebut maka hanya membantu sinkronisasi penataan pembangunan dikawasan aglomerasi. Sehingga, jangan sampai nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi mengambil alih kewenangan urusan pemerintah konkruen dari daerah-daerah yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.
“Dewan Kawasan Aglomerasi ini seharusnya hanya pada sinkronisasi atau koordinasi perencanaan, penganggaran, pembangunan. Jadi itu yang masih harus diperjelas dalam Perpres. Kalau nanti misalnya Dewan Kawasan Aglomerasi mengambil alih (kewenangan Pemda) itu bertentangan dengan prinsip otonomi,” jelasnya saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (4/1/2024).
Armand menilai, masuknya daerah-daerah di wilayah Tangerang Raya ke kawasan aglomerasi tidak berpotensi mengganggu otonomi ketiga daerah tersebut selama Dewan Kawasan Aglomerasi tidak mengintervensi kewenangan urusan Pemda Jabodetabek-Cianjur. Masuknya ketiga daerah penyangga Ibu Kota Provinsi DKJ itu justru berpotensi membantu penataan kawasan, pertumbuhan ekonomi hingga sektor moda transportasi.
“Tidak akan berpotensi mengganggu otonomi kalau Dewan Kawasan Aglomerasi hanya sampai batasan sinkronisasi atau harmonisasi perencanaan pembangunan di Kawasan Aglomerasi,” ujarnya.
Kawasan aglomerasi dalam Pasal 51 RUU DKJ meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. (Nin/Red)