Beranda Hukum Tanah dan Sawah Tergusur Proyek Tol Serang Panimbang, Warga Tagih Pemerintah

Tanah dan Sawah Tergusur Proyek Tol Serang Panimbang, Warga Tagih Pemerintah

Jalan Tol Serang - Panimbang. (IST)

SERANG – Meski jalan Tol Serang-Panimbang sudah beroperasi, belasan warga Catang pemilik lahan tersebut belum menerima haknya. Padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa KemenPUPR harus membayarkan haknya.

Ridwan Kusnandar, kuasa hukum 11 warga pemilik tanah mengatakan, bahwa para pemilik tanah yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah menunggu sejak tahun 2019 silam. “Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1500 meter persegi,” Kata Ridwan, Rabu (27/7/2022).

Lebih jauh dia menjelaskan, bermula dari nilai yang bayar pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu warga melakukan gugatan terhadap Kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Bahwa atas gugatan kami tersebut, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp. 250.000,- permeter,” kata Ridwan.

Ternyata Kementrian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.
Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Jokowi, terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.

Kesepakatan-kesepatan tersebut antara lain warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kementrian PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah warga.
“Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol serang – panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Ridwan.

Ridwan menegaskan, setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Seiring berjalannya waktu, atas gugatan perkaranya tersebut selanjutnya telah di putus oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp. 250.000 per meter> Putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.

Mahkamah Agung RI dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut atas perkara antara kami warga Desa Catang dengan Kementrian PUPR, sudah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut ia menyampaikan surat kepada Kementrian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News