![IMG-20250213-WA0049](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0049.webp?resize=640%2C360&ssl=1)
LEBAK – Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Ricky Zaenal Abidin didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan dugaan perusakan rumah.
Informasi yang didapat, pelaporan tersebut akibat adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, terkait tidak setujunya warga dipimpin oleh Kades Ricky Zaenal Abidin.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, warga pun konvoi keliling kampung dan saat berada di rumah Kades Kerta, warga masuk menggunakan mobil bahkan ada pelemparan batu ke rumah Kades.
Kades Kerta melalui kuasa hukumnya BW Wijar Nako mengatakan, jika laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut terkait adanya beberapa oknum warga yang masuk pekarangan rumah tanpa izin serta adanya dugaan perusakan rumah.
“Klien saya tidak terima ada warga yang masuk pekarangan rumah tanpa izin serta adanya perusakan rumahnya oleh beberapa oknum warga. Makannya dilaporkan ke Polres Lebak,” kata Wijar kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Ia mengungkapkan, perusakan rumah dan masuk ke pekarangan tanpa izin jelas masuk pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang dan diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana.
“Sanksi yang bisa dikenakan untuk pelaku yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan dan pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujarnya.
Ia berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera bertindak cepat untuk memproses laporan kliennya.
“Semoga saja laporan bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd