Beranda Hukum Tak Terima Dipecat, Mantan Kades Margajaya Lebak Akan Gugat Ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Mantan Kades Margajaya Lebak Akan Gugat Ke PTUN

Ilustrasi - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Mulyana, mantan Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, berencana melayangkan gugatan pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan, lantaran dirinya merasa kecewa dipecat sebagai Kades Margajaya.

Diketahui, pemecatan Mulyana sebagai Kades Margajaya didasari Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024, tertanggal 16 Desember 2024.

Mulyana menilai, SK Bupati Lebak Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024, pada Senin, 16 Desember 2024 perihal pemecatan dirinya sangat tidak berdasar.

“Keputusan ini cacat secara hukum. Maka saya akan mengajukan gugatan ke PTUN bersama dengan Apdesi,” kata Mulyana kepada awak media, Jumat (20/12/2024).

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lebak Octavianto Arif membenarkan Kades Margajaya sudah dicopot jabatannya sebagai kepala desa.

“Benar, usulan tersebut merupakan masukan dari masyarakat, karena mantan Kepala Desa Margajaya tersandung kasus narkoba,” ucap Octavianto saat dihubungi.

Ia menambahkan, Penjabat (Pj) Bupati Lebak sudah menerbitkan SK tentang pemberhentian Kades Margajaya pertanggal 16 Desember 2024.

“SK tersebut sebagai bentuk pengesahan atas usulan pemberhentian dari BPD Margajaya, setelah dilakukan kajian dan evaluasi oleh Bupati,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Margajaya tersandung kasus narkoba. Buntutnya, Pj Bupati Lebak menerbitkan SK pemberhentian Mulyana dari jabatan Kades Margajaya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News