Beranda Hukum Tak Terima Digeber Motor Saat Sedang Nongkrong, Pria di Tangerang Tikam WNA...

Tak Terima Digeber Motor Saat Sedang Nongkrong, Pria di Tangerang Tikam WNA Nigeria Hingga Tewas

Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan

TANGSEL – FIT (31) yang sedang nongkrong bersama teman-temannya merasa tek terima saat digeber motor oleh GOO (39), seorang WNA asal Nigeria di kawasan Apartemen Paragon, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, FIT yang sedang dalam kondisi mabuk menghampiri GOO dan langsung menusuknya menggunakan pisau yang disimpan di jok motornya.

“Peristiwa yang terjadi pada Minggu kemarin sekitar pukul 24.05 WIB. Saat itu korban memberhentikan motor matic-nya di depan tersangka yang sedang nongkrong sambil menenggak miras. Lalu korban menggeber motornya dan langsung pergi,” ujar Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi dalam keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

Lanjut Yudi, tersangka yang dibawah pengaruh minuman keras langsung mengejar korban. Setelah tertangkap, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur.

Karena korban kesakitan, kata Yudi, maka korban lari ke arah Area Apartemen Paragon, tersangka mengejarnya lari balik arah ke luar jalan raya yang kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali kali.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam,” terangnya.

Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dengan cara dibawa menggunakan mobil miliknya ke RS. Keluarga kita yang kemudian dirujuk ke RS. Hermina Bitung namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Setelah itu, tersangka pulang ke kontrakannya yang terletak di Kampung Babakan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, papar Yudi, Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan perngejaran terhadap tersangka. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui dan menerangkan telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau dapur bergagang plastik warna coklat yang sudah lama disimpan di jok motor Honda Vario warna merah miliknya,” ungkapnya.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yg sedang nongkrong bersama temannya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News