Beranda Peristiwa Tak Terima Anggotanya Ditahan, Massa Ormas Geruduk Polsek Pondok Aren

Tak Terima Anggotanya Ditahan, Massa Ormas Geruduk Polsek Pondok Aren

Anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

TANGSEL – Puluhan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) mendatangi Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rabu (17/11/2021). Mereka datang berkonvoi mengendarai sepeda motor dan mobil, lalu berhenti persis di depan gerbang masuk kantor polisi.

Massa tersebut lantas berdiri berhadapan ke arah Mapolsek. Sejumlah personel kepolisian pun siaga memperketat penjagaan di depan gerbang. Beberapa di antaranya menyambangi pimpinan ormas untuk mengajak dialog.

Mediasi tertutup sempat berlangsung di salah satu aula Mapolsek. Bahkan, nampak di lokasi seperti Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya, didampingi Wakapolsek dan Kanitreskrim berbicara serius dengan perwakilan massa ormas.

Dari penelusuran di lapangan, rupanya puluhan massa ormas datang untuk meminta salah satu rekan mereka yang ditahan berinisial RR (20) agar dibebaskan. RR ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit kecil.

“Di dalam awalnya 2 orang, ternyata yang satu ini karena dia nggak bawa senjata tajam dikeluarin, tinggal satu. Ditahan udah seminggu,” terang Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin (41) di lokasi.

Menurut Armin mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait pembebasan RR. Namun pihak kepolisian mengharuskan massa Forkabi dari berbagai ranting lebih dulu membuat surat pernyataan di atas materai.

“Jadi Kapolsek meminta untuk DPC, buat ranting-rantingnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang membawa senjata tajam di wilayah Tangsel maupun Pondok Aren ini. Jadi udah ada titik temunya,” jelasnya.

Dengan adanya peristiwa itu, awak media mencoba menelusuri kasus penahanan RR yang menyulut solidaritas massa Forkabi. Istri RR berinisial FR (19), menuturkan awal mula peristiwa terjadi.

Menurut istri RR, semula suaminya ditahan bersama seorang temannya berinisial RF. Namun selang 2 hari, RF langsung dibebaskan sedang suaminya tetap ditahan.

Baca Juga :  Wanita Muda Asal Jombang Kali Tewas Tertabrak Kereta

“Temennya itu juga kan yang punya sajam itu. Nah temennya juga bawa obat bawa sajam, suami saya juga bawa sajam, tapi kenapa temennya 2 hari di Polsek langsung keluar,” katanya.

FR pun menduga, teman suaminya dibebaskan lantaran telah menyerahkan sejumlah uang tebusan masing-masing Rp3 juta. Namun FR tak bisa memastikan siapa yang meminta uang tebusan tersebut.

“Nggak tahu diminta (siapa), katanya mintanya Rp8 juta. Dua hari ditahan kalau temennya,” ungkapnya.

Namun sayangnya, Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya enggan memberikan keterangan apapun usai mediasi berlangsung. Dia menolak berkomentar pada wartawan, lalu pergi begitu saja menuju ke ruangannya.

“Nggak, nggak, nggak ada,” ujarnya singkat. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News