Beranda Pemerintahan Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Banten Sempat Ditunda

Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Banten Sempat Ditunda

Rapat paripuran DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022

SERANG – Rapat paripuran DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, Kamis (6/8/2023), harus ditunda selama kirang lebih 3 jam. Penundaan itu karena tidak memenuhi quorum.

Seperti yang disampaikam Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo yang meminta rapat paripurna ditunda sambil menunggu anggota lain yang belum hadir.

“Karena sesuai tatib (tata tertib, red) jumlah anggota minimal dalam rapat paripurna ini 56 orang. Tapi karena belum sampai 56 maka rapat kita skors sambil menunggu anggoat yang lain. Saya juga meminta kepada pimpinan fraksi untuk menghubungi anggotanya,” ujar Budi.

Skorsing rapat juga dihujani intrupsi dari beberapa anggota DPRD Provinsi Banten, salah satunya anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Muhamad Nizar yang juga memeprtanyakan mengapa rapat paripuran dihadiri oleh satu pimpinan.

“Kalau merujul quorum, apakah dibenarkan kalau pimpinan yang hadir ini cukup satu orang? Kita kembalikan ke tatib, apakah harus dikaji lagi ketentuan (pimpinan) satu orang dibenarkan tidak salah tatib,” kata Nizar.

Nizar juga menilai pimpinan rapat tidak melanjutkan jika tidak quorum.” Apakah keputusan rapat paripurna peneting, mendesak atau tidak, kalau sampao jam berapa tidak quorum mala jangan dipaksakan juga paripurna ini,” ucapnya.

Senada, anggota Fraksi Golkar, Muhsinin juga mempertanyakan ketidak hadiran empat pimpinan DPRD lainnya.

“Sesuai hasil rapim (rapat pimpinan, red) beberapa hari lalu harusnya konsisten dan komitmen soal kehadiran. Dan pimpinan harus kasih contoh, kalau mengacu tatib juga ngga ada alasan pimpinan tidak hadir kecuali urusan partai itu toleransi,” kata Muhsinin.

“Apakah mau selamanya (rapat paripurna) seperti ini (tidak quorum)? Kita harus jaga harkat dan martabat lembaga,” sambungnya.

Baca Juga :  Kucuran Dana Segar Tunggu Bank Banten Sehat

Sementara, anggota Fraksi PAN, Ikhsan Sidik meminta penjadwalan ulang agenda rapat tersebut.

“Diskors bebetapa waktu saya kahwatir kalau ngga quorum-quorum. Makanya saya usulkan dijadwalka ulang melalui Banmus untuk diparipurnakan di waktu dan hati lain,” ucapnya.

Sementara, dari pantauan agenda paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB ditunda lebih dati 3 jam dan baru terlaksana pukul 15
30 WIB. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News