SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus pengedar pil koplo. MA (26) warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pihaknya mengamankan MA pada Kamis (9/2/2023) di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kemudian sehari sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap FK (26) yang merupakan pengedar pil koplo sekaligus tetangga MA di lingkungan Panancangan, Kota Serang pada 8 Februari 2023 lalu saat sedang menunggu angkutan kota (angkot).
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Kamis (9/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan di sekitaran Lingkungan Panancangan yang diduga akan menjual tramadol” ungkap Kapolres, Minggu (12/02/2023).
Dari tersangka, petugas menemukan kantong kresek berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 1.470 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang bukti tersebut, MA selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, MA mengaku sudah menjalankan bisnis dengan mengedarkan pil koplo selama 2 bulan. Alasannya ia rela menjual tramadol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran mengganggur dan tidak memiliki pemasukan.
“Sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka MA menganggur,” tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka membeli tramadol seharga Rp3 juta dari seorang pengedar bernama Boy yang kini dalam pencarian pihak kepolisian. Dirinya bertemu dengan Boy di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Obat keras tersebut memang sengaja akan diedarkan di sekitaran Kasemen oleh pelaku.
“Tersangka membeli ratusan butir tramadol tersebut dari pengedar di daerah Cengkareng seharga Rp 3 juta. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” kata Michael.
Saat ini MA dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (Red)