LEBAK – Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengeluhkan pengelolaan parkir di Pasar Malingping. Akibat kekecewaannya tersebut, warga yang mengatasnamakan Aliansi Lebak Selatan (ALS) berencana akan mengadakan aksi boikot pembayaran retribusi parkir.
Ketua ALS, Robi mengatakan pihaknya bersama organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lebak Selatan mengungkapkan alasan di balik aksi tersebut.
“Kami akan menyebarkan pamflet yang berisi imbauan agar pengunjung Pasar Malingping tidak lagi membayar retribusi parkir. Hal ini karena peraturan yang ada tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Robi kepada awak media, Kamis (13/3/2025).
Ia mengungkapkan, masalah yang ada di Pasar Malingping yakni tidak adanya ketersediaan lahan parkir atau kantong-kantong parkir untuk para pengunjung pasar.
“Lahan parkirnya tidak ada, para pengelola parkir menggunakan bahu jalan, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan tentunya sangat merugikan para pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalan di sekitaran Pasar Malingping, merupakan jalan milik Provinsi. Tetapi retribusi yang dipungut masuknya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Aneh aja, parkir di jalan Provinsi tapi retribusinya masuk ke PAD Kabupaten Lebak,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus Rusmana salah seorang aktivis Lebak Selatan menyampaikan, sudah beberapa tahun pungutan retribusi berjalan, dan tentunya sangat besar pula pendapatan yang dihasilkan dari lahan parkir tersebut.
“Dari sekian tahun pungutan retribusi, kenapa tidak dianggarkan untuk pembangunan kantong-kantong parkir? Padahal, jumlah pungutannya bisa mencapai ratusan juta,” ucap Agus saat dihubungi.
Ia mengungkapkan, atas dasar tersebut Aliansi Lebak Selatan berencana akan menyebarkan pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping agar tidak membayar retribusi parkir hingga tersedia fasilitas parkir yang memadai.
“Aksi ini akan digelar dalam satu dua hari ke depan. Ini bukan tindakan melawan hukum, tetapi untuk mengingatkan Pemkab Lebak agar menyediakan sarana dan prasarana perparkiran yang memadai,” katanya.
Perlu diketahui, jika polemik pengelolaan retribusi parkir di Pasar Malingping bermula sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping Utara tak lagi menjadi pengelola pungutan.
Banyak pihak berpendapat bahwa pungutan retribusi parkir tidak wajar dilakukan, mengingat status jalan sebagai milik provinsi, lebar jalan yang sempit, dan ketiadaan kantong parkir.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd