Beranda Hukum Tak Puas Pelayanan Istri , Satpam di Tangerang Ini Cabuli Anak Tetangga

Tak Puas Pelayanan Istri , Satpam di Tangerang Ini Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

TANGERANG – Aksi bejat dilakukan E (49),  satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang mencabuli anak tetangganya R (5) lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Dikatakan Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana, E melakukan aksinya di kontrakannya saat istrinya sedang pergi, pada 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, kata Margana, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban. Sontak saja pelaku langsung menggerayangi korban menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya. Proses hukum terhadap pelaku sendiri sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” kata Margana, Selasa (4/8/2020).

Kasus tersebut diketahui saat korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil. Melihat itu, sontak saja ibu korban mencari tahu penyebabnya.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” terangnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Dia pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.

“Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News