SERANG- Satpol PP Kota Serang menggelar razia masker di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020). Mereka mendapati banyak warga yang tak mengenakan masker berkeliaran di tempat umum. Padahal, sesuai instruksi Presiden dan diperkuat oleh Peraturan Walikota Serang (Perwal) warga harus mengenakan masker ketika berada di tempat umum seperti pasar.
” Iya hari ini kami masih mendapati banyak warga yang tak memakai masker, ada sekitar 30 orang yang terjaring. Kami beri sanksi sosial kepada pelanggar seperti joget dangdut, menghapal pancasila, nyapu jalanan dan push up di tempat keramaian tadi,” kata Kasatpol PP kota Serang Kusna Ramdani usai merazia di Pasar Lama Kota Serang.
Ia menjelaskan pihaknya merazia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selain disanksi sosial, tadi kami juga beri masker pada pelanggar tersebut. Dan meminta agar gunakan masker jika berada di tempat keramaian,” ucapnya. (Dhe/Red)