CILEGON – Pejabat Karantina Pertanian Cilegon bekerjasama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Banten melakukan penolakan terhadap kendaraan yang memuat Kambing asal Lampung yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Menurut Sutarti, Dokter Hewan Karantina yang bertugas, Kambing yang berjumlah 67 ekor itu selain tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal juga tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina.
“Selain tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina, setelah kami periksa, pemilik kambing ini juga tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina daerah asal,” terang Sutarti dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Bahkan menurut Sutarti, pemilik kambing itu melanggar ketentuan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, langkah selanjutnya adalah penolakan melalui kantor karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak (PPM) dan tersedia layanan instansi lainnya berikut kapal penyeberangan layanannya siap 24 jam.
Sementara itu di tempat terpisah
Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menyatakan pihaknya berkomitmen dalam memastikan dan menjamin hewan ternak yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak dalam keadaan sehat tidak membawa penyakit. Terlebih menurut Arum, ternak tersebut akan dipotong untuk konsumsi masyarakat.
Untuk diketahui saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menyerang hewan berkuku genap, seperti kambing.
“Sebagai bagian tugas kami yaitu, mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit PMK yang menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkas Arum.
(Man/Red)