Beranda Uncategorized Tak Lapor LHKPN, KPU Kabupaten Tangerang Warning Caleg Tak Dilantik

Tak Lapor LHKPN, KPU Kabupaten Tangerang Warning Caleg Tak Dilantik

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang me-warning para caleg DPRD terpilih. Jika tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPU tak menyerahkan nama caleg terpilih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Yang belum melaporkan LHKPN, kita tidak akan mengusulkan nama caleg terpilih kepada Gubernur untuk dilantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin dilansir Rakyat Merdeka.

Ali dan jajarannya akan memastikan lebih dahulu bahwa 50 caleg terpilih, sudah laporkan hartanya ke KPK. Menurutnya, sebagai persyaratan resmi para caleg terpilih ha rus menyertakan bukti penyerahan LHKPN. Jika tidak, namanya tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang akan dilantik.

Ali menuturkan, dari beberapa caleg yang sudah menyerahkan LHKPN sebelum pencoblosan, namun saat ini nama-nama yang sudah menyerahkan LHKPN sedang diinventarisir.

“Penyerahannya bervariatif. Ada yang sebelum pencoblosan atau sesudah pencoblosan. Mereka menyerahkan LHKPN-nya bertahap. Untuk data satu persatunya saya tidak hafal, tetapi kami memastikan bila semua caleg yang berpotensi ditetapkan sudah menyerahkan,” jelasnya.

Sementara, anggota Divisi Hukum KPUD Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya mengungkapkan, pihaknya akan mengecek kembali tanda terima yang diserahkan para caleg terpilih itu ke KPK. Ini untuk memastikan kebenarannya.

“Sebab LHKPN itu dibuat calon terpilih, diserahkan ke KPK, lalu tanda terimanya diserahkan ke KPU,” tegasnya.

Wahyu menegaskan, bagi para caleg terpilih diharuskan menyelesaikan LHKPN agar dapat dilantik secara resmi. “Tetapi tidak membatalkan keterpilihan caleg itu, hanya tidak dilantik saja,” tutupnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News