SERANG – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghabiskan masa bebas dengan berkumpul bersama keluarga setelah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang. Selain itu, Atut juga akan memghabiskan masa tuanya bersama cucu tercinta.
“Iya tentu keluarga merasa senang bisa berkumpul lagi, ibu sekarang lagi fokus kumpul dengan anak dan cucu-cucunya. Rencana malam ya atau besok mau ziarah dulu ke orangtuanya,” kata pengacara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Tb Sukatma kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Selama menjalani masa hukuman, Sukatma menyatakan kliennya kooperatif dengan peraturan yang ada. Bagitu juga dengan masa asimilasi dan intergrasi selama beberapa tahun kedepan. “Sekarang mau menikmati kebebasannya dulu ya berkumpul dengan keluarga. Selama proses di dalam (penjara) pun beliau sangat menghormati aturan-aturan jadi termasuk pada proses asimilasi beberapa waktu lalu sampai pun nanti proses pembebasan bersyaratnya mengharuskan bagi dia untuk lapor bersyarat ke petugas Bapas dan itu akan dia jalani dan dia tidak akan menghindari itu,” ujar Sukatma.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, menurut Sukatma, Atut dijemput oleh anggota keluarga. Atut akan menyempatkan diri ziarah ke makam ayahandanya Tubagus Chasan Sohib di Ciomas Kabupaten Serang.
Selama menjalani masa integrasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang mantan orang nomor satu di Banten itu akam tinggal di kediamannya yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Ya kalau dari hasil diskusi dia mau fokus ngurusin dengan anak-anak yang selama ini cukup lama juga, jarang-jarang ketemunya. Dia belum berpikir soal politiknya itu, dia akan menetap di Serang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera bebas. Hal itu berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaa sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.
Dalam kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Adik Ratu, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 1 tahun penjara juga atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
(You/Red)