Beranda Pemerintahan Tak Kunjung Pindah, Pedagang di Pasar Kutabumi Diberi Surat Peringatan Ketiga

Tak Kunjung Pindah, Pedagang di Pasar Kutabumi Diberi Surat Peringatan Ketiga

KAB. TANGERANG – Ratusan pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan surat peringatan (SP). Surat itu diberikan lantaran penjual tak kunjung pindah berjualan ke lokasi penampungan pasar sementara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, surat peringatan ketiga ini diberikan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi. Pasalnya pasar tersebut akan direvitalisasi dalam waktu dekat.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga. Surat peringatan pertama hari ini kami berikan surat peringatan ketiga bagi para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di Pasar Kutabumi,” katanyan Jumat (1/12/23).

Agus menjelaskan, pemberian surat peringatan dan surat teguran ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke dalam tahapan pembongkaran bangunan.  Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi yang sudah di programkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Setelah kami data, sebanyak 285 surat peringatan ketiga kami berikan kepada para pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ungkapnya.

Setelah memberikan surat peringatan ketiga, lanjut Agus, pihaknya akan melakukan penertiban bangunan didampingi oleh unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.

“Proses tahapan penertiban, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pihak PD Pasar Kabupaten Tangerang perihal waktu dan pelaksanaan serta menunggu surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk penertibannya nanti,” ujarnya.

Meski begitu, Agus mengaku akan terus melakukan pendekatan secara persuasif  kepada para pedagang untuk menghindari terjadinya konflik pada saat penertiban.

“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Kami harapkan para pedagang dapat segera membereskan barang-barang dagangan miliknya secara sukarela sebelum penertiban dilaksanakan,” pungkasnya.  (Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News