PANDEGLANG – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Pandeglang Muhaemin menjelaskan bahwa saat ini waktu pendaftaran calon Ketua Umum KONI Pandeglang diperpanjang. Hal itu lantaran dari 3 orang yang mendaftar hanya 1 orang yang lolos verifikasi.
Awalnya, pendaftaran dibuka dari tanggal 7 sampai 27 Agustus 2019, selama masa pendaftaran itu ada 3 orang yang mendaftarkan diri. Namun setelah dilakukan verifikasi ternyata 2 orang di antaranya merupakan pejabat struktural di Pemkab Pandeglang sehingga tidak diloloskan.
Karena hanya ada 1 orang yang memenuhi syarat akhirnya tim penjaringan memperpanjang waktu selama 7 hari yang dimulai dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 mendatang.
“Diperpanjang karena hanya ada 1 bakal calon yang memenuhi syarat, sehingga berdasarkan rapat anggota KONI Kabupaten Pandeglang bahwa diputuskan akan dibuka kembali penjaringan sehingga tidak ada calon tunggal,” jelas Muhaemin, Selasa (3/8/2019).
Kata Muhaemin, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40, pejabat struktural dilarang menempati sebagai Ketua Umum KONI di tingkat daerah dan juga berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan tembusan dari KPK terkait nanti soal penggunaan dana hibah.
“Sebenarnya ada tiga orang calon yang mendaftarkan ke KONI tapi yang dua orang setelah kami verifikasi statusnya sebagai pejabat struktural di pemerintahan Kabupaten Pandeglang, dikhawatirkan ada conflict of interest kalau menempati jabatan sebagai Ketua Umum KONI Pandeglang,” katanya.
Ia melanjutkan, selama masa perpanjangan respon masyarakat dan penggiat olahraga cukup bagus, hal itu dibuktikan dengan adanya 3 orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Syarat utama yang harus dimiliki oleh pendaftar adalah harus seorang olahragawan minimal dibuktikan oleh surat keputusan sebagai mantan pengurus cabang olahraga di Kabupaten manapun.
“Kami membuka pada siapapun yang punya kemampuan memajukan olahraga untuk mendaftar dan bergabung di KONI Kabupaten Pandeglang,” ajaknya.
Namun jika selama masa perpanjangan waktu masih tidak ada calon yang lolos kualifikasi maka hal itu akan dikembalikan pada musyawarah pengurus untuk diambil keputusan.
“Kami akan kembalikan pada Muskorkab sebagi forum tertinggi, kalau keputusannya hanya satu calon maka mau tidak mau harus aklamasi,” tutupnya. (Med/Red)