SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengimbau pendemo untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menyampaikan aspirasinya. Salah satunya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ketua MUI Provinsi Banten, AM Romly mengatakan, menyampaikan sebuah pendapat merupakan hak asasi setiap orang. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan secara tertib dan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
“Demonstrasi dengan tujuan menyampaikam aspirasi sah-sah saja. Tapi harus perhatikan juga, sekarang ini musim pandemi. Jangan sampai ada klaster demo. Kita ngga enak dengernya,” kata Romly, Senin (12/10/2020).
Pihaknya juga mendorong pemerintah dan umat beragama serta masyarakat Banten pada umumnya untuk tetap bersatu dan senantiasa fokus menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Banten untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. Khususnya melawan Covid-19. Dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan data yang dilansir dari infocorona.bantenprov.go.id, total akumulatif kasus positif Covid-19 di Banten mencapai 6.918 kasus. Berikut rinciannya, pasien yang masih dirawat sebanyak 1.425 orang, yang sudah sembuh 5.266 orang dan yang meninggal 227 orang. (Mir/Red/SG)