Beranda Peristiwa Tak Ikuti Aturan, Sejumlah Kendaraan Muatan Pasir dan Tanah di Serang Dipaksa...

Tak Ikuti Aturan, Sejumlah Kendaraan Muatan Pasir dan Tanah di Serang Dipaksa Putar Balik

Anggota Polantas menindak truk angkutan pasir untuk putar arah. (Istimewa)

KAB. SERANG – Sejumlah truk bermuatan tanah dan pasir dipaksa putar balik oleh petugas di Pos Pengamanan (Pospam) Perbatasan Citeras-Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (26/12/2024).

Tindakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Serang.

Diketahui, Pospam Perbatasan Citeras-Jawilan, Kabupaten Serang, memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Khususnya yang mengangkut material galian seperti pasir dan tanah.

Pembatasan ini diberlakukan pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan jam operasional antara pukul 05.00 hingga 22.00.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina mengatakan, jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis mobil angkutan barang, dengan syarat tertentu, yaitu BBM dan BBG, keperluan bencana (seperti bantuan kemanusiaan), hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis, pupuk, barang pokok (sembako),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tiwi mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi peraturan pembatasan operasional ini.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kepadatan, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar,” ujarnya.

Penulis: Ade Faturohman

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News