Beranda Pemilu 2024 Tak Hanya Honor, KPPS Dapat Perlindungan Sosial dan Hukum

Tak Hanya Honor, KPPS Dapat Perlindungan Sosial dan Hukum

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan (tengah). (Iyus/bantennews)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan perlindungan sosial dan hukum dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pertimbangan yaitu beban kerja yang besar dengan waktu yang terbatas.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada badan Ad Hoc yaitu KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

“Menimbang bahwa beban kerja yang besar dengan waktu yang dibatasi, membutuhkan kesiapan mental dan fisik sehingga profesionalisme dan integritas yang mutlak menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu,” kata Ihsan, Minggu (11/2/2024).

Menurut Ihsan, perlindungan dan bantuan hukum bagi KPPS sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 267/SDM.03.7-SD/04/2023 Tanggal 21 Maret 2023 Perihal Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu.

“Surat ini berisikan terkait perintah untuk koordinasi pengajuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur/Bupati/Walikota di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Untuk memberikan perlindungan hukum kepada badan Ad Hoc dari sisi jaminan sosial, lanjut Ihsan, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Di mana dalam Pasal 83 berbunyi, dalam hal anggota badan Ad Hoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan,” ucapnya.

Penyelenggara Pemilihan Umum (PPU) telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 Tanggal 5 Agustus 2020 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

Selanjutnya, peraturan yang mengatur hal lebih teknis mengenai santunan bagi badan Ad Hoc yaitu diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Adapun mekanisme yang diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan Badan Ad Hoc KPU Provinsi Banten mengutamakan adanya tindakan preventif bagi penyelenggaraan Pemilu melalui regulasi yang ramah terhadap peran KPPS dalam menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara,” ucap Ihsan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum kepada penyelenggara Pemilu yakni KPPS, dengan melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu KPPS dalam melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat TPS.

“Memberikan perlindungan hukum kepada KPPS badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu adalah suatu bentuk pengayoman kepada setiap warga negara,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News