Beranda Pemerintahan Tak Dilibatkan Bahas Mutasi Promosi ASN, Wakil Walikota Cilegon Bakal Tegur BKPSDM

Tak Dilibatkan Bahas Mutasi Promosi ASN, Wakil Walikota Cilegon Bakal Tegur BKPSDM

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta

CILEGON – Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta angkat bicara terkait dengan agenda mutasi, rotasi dan promosi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihelat pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Dalam keterangannya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkap kekesalannya lantaran sama sekali tidak dilibatkan selama dalam proses pembahasan dan penyusunan komposisi birokrat Kota Cilegon tersebut.

“Saya tidak dilibatkan. Tidak diajak musyawarah. Tidak diajak bicara sama sekali. Tidak diminta pertimbangan sama sekali,” ujar Sanuji kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/1/2024).

Sanuji juga menegaskan bila keberadaannya sebagai bagian dari pimpinan pemerintahan daerah cenderung seperti tak diharapkan, termasuk pada kehadirannya dalam seluruh pembahasan menyangkut mutasi dan promosi kepegawaian.

“Sama sekali, tak ada satu pun undangan. Hanya diundang di hari pelantikan di pagi hari,” terangnya.

Sanuji menyesali kebijakan sepihak yang sudah diambil Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Dirinya bahkan tak kuasa menutupi kekesalannya atas keputusan yang sudah terlanjur diumumkan tersebut.

“Pak Wali mengecewakan partai-partai pendukung dan mengecewakan relawan pendukung. Wakil Walikota pimpinan daerah. Pimpinan daerah satu paket. Dipilih satu paket. Tidak ada Walikota, jika tidak dipilih bersama Wakil,” tegasnya.

Disinggung soal batas dan kewenangannya dalam prosesi sebelum mutasi, rotasi dan promosi kepegawaian, Sanuji menilai bahwa dalam kapasitasnya ia memiliki kewenangan untuk itu.

“Sekda, Baperjakat dan Kepala BKPSDM dilibatkan, masa Wakil ngga. Wakil Walikota memberikan saran pertimbangan,” katanya.

Tak ayal, tidak adanya keterlibatan Sanuji ini dipastikan akan semakin memperbesar jurang perpecahan antara Sanuji dan Helldy Agustian. Terlebih, Sanuji juga menegaskan akan melayangkan teguran kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto hingga Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin. “Saya akan tegur,” tutupnya.

Baca : Buntut Rotasi Promosi ASN Cilegon, Fraksi PKS Meradang, Walikota Santai

Di bagian lain Kepala BKSDM Cilegon, Joko Purwanto mengaku tidak dilibatkannya Wakil Walikota dalam seluruh tahapan dan pembahasan sebelum mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) sudah sesuai dengan mekanisme di sejumlah regulasi yang ada.

“Kalau dulu kan namanya Baperjakat, sekarang Tim Penilai Kinerja yang diketuai Sekda, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat dan BKPSDM sebagai sekretariat yang tugasnya hanya mengusulkan, memverifikasi dan menyampaikan (daftar nama) pegawai-pegawai kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), jadi kepada Walikota sesuai dengan Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Bab VIII Manajemen ASN pasal 27 sampai dengan 50 itu sangat jelas. Termasuk di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 190 sampai dengan 200. Itu regulasinya, tetapi kalau menyangkut etika dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil, kan bukan wewenang saya,” terang Joko.

Disinggung soal kekesalan Waki Walikota atas kebijakan tersebut, Joko pun mengaku pasrah. “Yah ditegur aja, ngga apa-apa. Itu sudah bagian risiko pekerjaan dan jabatan,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News