CILEGON – Dalam upaya mencegah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) terutama setelah Idul Adha, Karantina Pertanian Cilegon memperketat pengawasan masuk dan keluarnya hewan yang dilalulintaskan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya melalui Pelabuhan Merak.
Dari pantauan data di IQFast selama kurun waktu 16 hari ini, Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan penahanan maupun penolakan terhadap 460 ekor ternak dengan rincian Sapi sebanyak 166 ekor, Kambing 184 ekor, Domba 65 ekor, dan Babi 45 ekor.
Dimana sebelumnya sudah dilakukan upaya-upaya komunikasi dan koordinasi baik dengan pemilik maupun dengan dinas yang berwenang dari daerah asal (untuk pengeluaran) dan koordinasi dengan UPT asal (untuk pemasukan).
Menurut subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih ternak-ternak ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ada yang mencoba tidak melapor ke pihak karantina sehingga di lakukan penolakan.
“Setelah diperiksa para pengguna jasa tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta persyaratan teknis lainnya seperti persyaratan vaksin PMK dan LSD, sehingga pejabat karantina mengeluarkan surat penolakan terhadap hewan – hewan tersebut,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa Karantina Pertanian Cilegon selalu siaga selama 24 jam dalam melakukan pengawasan lalu lintas di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Pihak kami terus melakukan pengawasan selama 24 jam di Pelabuhan Penyeberangan Merak sesuai dengan tugas dan fungsi kami yang tertulis dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kawasan Pelabuhan,” tegasnya.
(Man/Red)