Beranda Peristiwa Tak Digaji 4 Bulan, Puluhan Buruh Geruduk Pemkot Tangerang

Tak Digaji 4 Bulan, Puluhan Buruh Geruduk Pemkot Tangerang

Puluhan buruh berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/7/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

KOTA TANGERANG – Puluhan buruh PT Sutera Indah Utama yang juga tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Walikota Tangerang, Senin (27/7/2020).

Mereka menuntut Pemkot Tangerang memfasilitasi persoalan mereka yang diliburkan namun tidak dibayar selama beberapa bulan terakhir.

Koordinator KASBI Banten, Maman Nuriman mengatakan, ada sekira 35 pekerja PT Sutera Indah Utama yang diliburkan secara sepihak oleh perusahaan yang berada di Kecamatan Batuceper itu.

“Selama diliburkan sejak April 2020 atau empat bulan lalu upah mereka juga tidak dibayar,” katanya kepada awak media, Senin (27/7/2020).

Maman mengungkapkan, alasan perusahaan meliburkan karyawan secara sepihak karena pandemi Covid-19, terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sudah adukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, tapi tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan. Tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya.

“Kami berharap Walikota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini karena kami juga warganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya sudah menerima perwakilan massa buruh tersebut.

Kata dia, mereka diterima Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto dan Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah.

“Sudah kami terima aspirasinya. Kami tampung untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Asep, Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten terkait persoalan para buruh dari PT Sutera Indah Utama.

“Ini merupakan kewenangan Disnaker Banten. Nanti kami koordinasi dengan (bagian) pengawasan,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News