TANGSEL – Sebuah bangunan tak berizin di Jalan Raya Siliwangi, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang terpaksa disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (13/2/2022).
Penyegelan tersebut disebabkan pembangunan gedung yang diduga bakal dijadikan gudang itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel Suherman mengatakan, pembangunan gedung tersebut telah melanggar pasal 140 ayat 13A bahwa setiap pembangunan harus mempunyai izin.
“Di Peraturan Daerah sudah jelas, segala aktifitas pelaksanaan bangunan baik itu pengembang, PT, maupun perorangan, harus mempunyai izin,” ujar Suherman dalam keterangannya.
Lanjut Suherman, pihaknya sebelumnya sudah menyegel bangunan tersebut. Namun, lantaran perizinannya tidak diurus, dirinya kembali menyegel untuk kedua kali.
“Jadi penyegelan hari ini yang kedua kali. Kemungkinan akan dinaikan ke Kasat Pol PP lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), dimana sudah dituangkan di Perda disitu di jelaskan, kalau sudah proses denda Rp.50 juta, atau kurungan 3 bulan,” terang Suherman.
Pantauan di lapangan, saat proses penyegelan, pemilik bangunan tersebut nampak tidak terlihat sehingga belum dapat dikonfirmasi. (Ihy/Red)