KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberhentikan sementara aktivitas galian tanah di dua desa karena tidak mengantongi izin. Penggalian tanah tanpa dokumen perizinan tersebut terjadi di Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis dan Desa Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan tindakan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.
“Kami menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang dianggap meresahkan warga sekitar,” ucap dia dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola galian tanah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Oleh karena itu, Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya, petugas berwenang juga akan memanggil penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat berat yang sedang beroperasi. Saat dimintai keterangan, pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan, sehingga kami mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara,” lanjutnya.
(Ril/Red)