KAB. TANGERANG – Dinkes Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) menyegel dua apotek yang tidak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dalam pengawasan ini kami juga melibatkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI), kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Desi mengatakan akan melakukan pembinaan kepada pemilik dua toko apotek tersebut agar pengelola segera mengurus surat izin yang diperlukan.
“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan pengecekan ke apotek dan toko kosmetik ini, dia berharap ke depan tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. Menurut dia, distribusi obat yang tidak memiliki izin jelas membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang diminta lebih berhati-hati sebelum membeli obat.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memilah dan memilih sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsanya,” jelasnya.
(Ril/Red)