KAB. TANGERANG – Dua galian tanah ilegal yang beraktivitas di Kabupaten Tangerang kini sedang burusan dengan aparat penegak peraturan daerah. Adapun kedua galian tersebut berada di Desa Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa dan Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menegaskan aktivitas galian tanah tidak diberikan izin di Kabupaten Tangerang, lantaran sesuai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dikatakan, bahwa pihaknya sudah menindak tegas satu dari dua aktivitas kupas tanah yakni di Desa Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa.
“Petugas sudah menghentikan aktivitas galian tanahnya. Dan diberikan tindakan kepada pengelola dengan membuat surat pernyataan serta bertanggung jawab membersihkan tanah yang berceceran dijalan setempat. Untuk masang plang kami lakukan besok hari,” ujar Bambang kepada BantenNews.co.id, Selasa (24/11/2020)
Sementara itu, untuk aktivitas galian tanah yang berada di Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, ungkap Bambang, pihaknya melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada saat ini sedang melakukan investigasi dan segera diberhentikan.
“Kami tegaskan akan menghentikan aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang, sebab tidak diberikan izin,” tandasnya.
(Ren/Red)