KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi dari KPU RI guna memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan KPU RI beberapa hari lalu.
Dikatakan Abdi, salah satu pertimbangan yang diambil mengapa pemilihan dilakukan hari Sabtu, ialah merupakan hari libur yang tanpa perlu ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga, kata dia, diharapkan dapat menarik lebih banyak pemilih untuk dapat berpartisipasi.
“Kenapa pertimbangannya dilaksanakan tanggal 19 April 2025, karena itu hari Sabtu, hari Sabtu ini kan hari libur tanpa diliburkan, tujuannya agar partisipasi tidak turun saat PSU. Hari Sabtu tgl 19 April 2025 adalah waktu terdekat sebelum batas akhir waktu pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu tanggal 24 April 2025,” ujar Septia Abdi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut Abdi menjelaskan, dalam pelaksanaan PSU kali ini, beberapa tahapan diperkirakan tidak akan dilakukan, seperti pemutakhiran data pemilih dan kampanye dari masing-masing pasangan calon.
“Bedanya kalau kemarin kita harus pemutakhiran data, kalau sekarang tidak karena menggunakan DPT sebelumnya. Lalu tidak ada kampanye,” jelasnya.
Dengan begitu, terkait rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan hingga ke TPS, pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Hingga saat ini, lanjut Abdi, belum diputuskan apakah akan mengaktifkan kembali petugas adhoc sebelumnya atau merekrut tenaga baru, mengingat pertimbangan anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Kita belum mendapatkan arahan, karena mungkin masih mempertimbangkan dari sisi anggaran juga, karena anggarannya cukup besar untuk (biaya) adhoc. Kita masih dalam tahap persiapan-persiapan,” tegasnya.
Diketahui, KPU kabupaten Serang hingga kini masih melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Provinsi, hingga pusat dalam memastikan kebutuhan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU tersebut.
“Sementara ini masih tahap koordinasi perencanaan dan persiapan anggaran dengan Pemkab (Serang), Provinsi dan Pusat,” tuturnya.
KPU Kabupaten Serang berkomitmen agar PSU dapat berjalan dengan lancar dan partisipasi pemilih minimal tetap sama atau bahkan meningkat.
“Kita upayakan partisipasi ini minimal sama, syukur-syukur bisa lebih. Kita jalankan sebagaimana dengan aturan yang berlaku. Tentunya tahap perencanaan dan persiapan dikuatkan, karena waktu sangat mepet hanya 60 hari,” tambahnya.
Mengenai rencana masa kerja adhoc untuk PPK dan PPS, KPU Kabupaten Serang mengusulkan alternatif durasi 2 hingga 3 bulan.
Hal ini mengingat KPU kabupaten Serang juga harus mempersiapkan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil PSU.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Serang berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik.
“Kami dari KPU Kabupaten Serang memohon doa dan dukungannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Serang, agar kami selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang. Semoga pelaksanaan PSU tetap berjalan dengan lancar, aman, damai, dan kondusif,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi