Beranda Bisnis Tahun Ini, PLN Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di KP3B

Tahun Ini, PLN Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di KP3B

Mobil Listrik.

SERANG – PT PLN Persero akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Umum (SPKLU) di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, pada tahun 2022. Hal itu menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022 dan mulai berlaku sejak ditandatangani.

Dimana, Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).

“Targetnya tahun ini (Pembangunan SPKLU), Untuk di Serang rencana kita akan bangun di kawasan KP3B. Sekarang sedang proses administrasinya,” jelas General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Awaluddin Hafid, Senin (26/9/2022).

Menurut Awaluddin, pembangunan SPKLU di Banten bukan baru kali ini saja. Namun, sebelumnya juga sudah ada di beberapa daerah lainya di wilayah Provinsi Banten. Antaranya, di Aeon mall, mall Karawaci, Tangcity mall, di kantor PLN Cikokol dan di Metropolis.

“Kalau di Provinsi Banten sudah ada di Aeon Mall, Supermall Karawaci, Tangcity Mall, Metropokis dan di Kantor PLN UID Banten di Cikokol, Tangerang,” tuturnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku siap merealisasikan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di Pemprov Banten.

“Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada dijalur kebijakan pemerintah itu untuk mendukungnya,” kata Muktabar.

Menurut Muktabar, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tahun depan.

“Saat ini kita masih menunggu aturan teknis terkait itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Dijelaskan Muktabar, tahun ini Inpres Nomor 7 Tahun 2022 akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri. Selanjutnya, Pemprov Banten akan konsultasi untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.

“Harus diatur dulu melalui Pergub, baru kemudian dianggarkan dalam APBD,” jelasnya.

Terkait pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Muktabar mengaku, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Banten.

“Paling cepat mulai dianggarkan pada Perubahan APBD 2023, namun yang paling penting menyiapkan dulu aturan teknisnya. Karena kebijakan ini berlaku secara nasional,” ucapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News