Beranda Pemerintahan Tahun ini Pemkab Serang Targetkan Isbat Nikah 2.030 Pasangan

Tahun ini Pemkab Serang Targetkan Isbat Nikah 2.030 Pasangan

Ilustrasi buku nikah. (Foto : google)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pada 2021 untuk melaksanakan isbat nikah bagi 2.030 pasangan. Dari jumlah tersebut, untuk setiap kecamatan sebanyak 70 pasang suami istri yang tersebar di 29 kecamatan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang pada dasarnya memang dari tahun ke tahun sudah di alokasikan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kecamatan.

“Jadi ini wajib kita laksanakan dan memang dampaknya luar biasa warga masyarakat terbantu. Warga masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis yang di kirim Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Senin (8/3/2021).

“Jadi sangat baik untuk diteruskan di program-program tiap tahunnya, sehingga kita bisa membantu warga masyarakat tidak mampu ada hal-hal kasus lain, sehingga mereka yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan. Maka, isbat nikah harus terus dilaksanakan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Nanang Supriatna mengimbau kepada para camat untuk segera mengkondisikan dari jauh-jauh hari sebelum pelaksanaannya karena program tersebut sudah tertera dalam DPA program isbat nikah.

“Supaya apa, bisa langsung sampai ke masyarakat Desa informasi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa Pemda Serang melalui kecamatan dan desa itu ada program isbat nikah,”ungkap Nanang.

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap Desa dan Kecamatan namun tidak mencapai target.

“Jangan sampai misal satu Desa jatah lima atau enam orang pasangan karena per kecamatan kuotanya 70 pasang, ke bawah tidak tahu masyarakatnya. Dari jatah enam pasang untuk setiap desa tapi cuma tiga pasang yang terealisasi jadi sayang,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, DPRD Minta Pemprov Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako Terkendali

Untuk itu, Nanang juga menginstruksikan kepada para camat untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Tidak ada alasan kalau memang ini (isbat nikah) tidak ada peminatnya, kalau toh iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota misalnya enam pasang cuma tiga, nah jatah tiga lagi itu segera alihkan ke desa lain di kecamatan itu. Jangan sampai nanti pas waktunya, baru sibuk mencari pasangan belum persyaratan perlu dipenuhi juga,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan terkait isbat nikah pihaknya pun melaksanakan evaluasi selama 3 tahun terakhir pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan untuk ditingkatkan.

“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan, kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya,” ujar Tarkul.

“Untuk pelaksanakan selama kurun waktu tiga tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 5.214 pasangan suami istri yang kita ikut isbat nikah dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,” ungkap Tarkul.

Sementara untuk target tahun 2021, sebut Tarkul, sesuai surat edaran Bupati Serang setiap Kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara sirih namun belum secara hukum Negara.

“Target isbat nikah tahun 2021 sebanyak tujuh puluh pasang tiap Kecamatan, jumlah itu sesuai arahan dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Untuk pelaksanaannya mulai Maret ini sampai Desember 2021,” jelasnya.

Adapun tujuan program isbat nikah tersebut, lanjut Tarkul, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

Baca Juga :  Penyaluran Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Goes to School

“Disisi lain memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus dicatat, tidak hanya sah menurut agama tapi menurut Negara,” lanjutnya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau bagi masyarakat yang sudah melaksanakan nikah secara agama agar segera mengajukan kepada pihak RT, Kepala Desa dan Camat setempat.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencatatkan pernikahan secara negara, karena penting sekali berbagai keperluan dokumentasi kependudukan seperti contohnya pembuatan akta kelahiran, paspor dan lainnya,” ujar Anas.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News