PANDEGLANG – Plat nomor kendaraan milik pribadi saat ini memiliki dasar warna hitam dengan tulisan atau angka berwarna putih, namun untuk tahun depan warna tersebut akan diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam.
Mengenai hal itu, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeanny Viadiniati melalui Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fahmi Prakasa membenarkan rencana pengubahan warna plat nomor tersebut.
Kata dia, rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menggantikan peraturan kepala kepolisian nomor 5 tahun 2021.
“Jadi untuk kendaraan pribadi akan berubah warna, jadi Perpol ini menggantikan yang kemarin, untuk memutuskan mengganti warna plat nomor yang awalnya dasar hitam angka atau huruf putih diganti menjadi dasar putih angka atau nomor hitam, itu untuk kendaraan pribadi,” kata Fahmi saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/8/2021).
Sedangkan untuk kendaraan umum warna dasarnya kuning angkanya hitam, untuk kendaraan pemerintah dasarnya merah angkanya putih dan untuk kendaraan yang berada di kawasan bebas cukai dasarnya hijau angkanya hitam.
“Tujuannya untuk mendukung program E-tilang karena teknologi ETLE ini memanfaatkan kamera. Sebab yang sekarang kamera masih sulit membedakan identifikasi plat nomor,” ucapnya.
Fahmi menambahkan, untuk pemberlakuan aturan tersebut masih menunggu perintah dari Korlantas Polri. Setelah perintah tersebut keluar, Fahmi menegaskan akan langsung mengikutinya.
“Untuk pemberlakuan adalah tahun depan, insyaallah dari Korlantas diumumkan pemberlakuan kami juga mengikuti,” tutupnya.
(Med/Red)