SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada 2021 mendatang akan membangun tiga ruas jalan baru. Pembangunan tiga ruas jalan baru tersebut akan menelan biaya sebesar Rp560 miliar yang bersumber dari APBD 2021.
Informasi yang dihimpun, ketiga ruas jalan yang akan dibangun Pemprov Banten itu di antaranya, Lingkar Baros sepanjang 4 kilometer, Akses Cikesal-Boru Sepanjang 10,5 kilometer dan Banten Lama-Tonjong sepanjang 1,5 kilometer.
Sekretaris DPUPR Provinsi Banten, Robby Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mulai membangun tiga ruas jalan baru. Selain itu, DPUPR juga akan melanjutkan pembanguan infrastuktur jalan yang pada tahun 2020 terkendala oleh pandemi Covid-19.
“Anggaran kita ada sekitar Rp2,4 triliun. Untuk anggaran pembuatan jalan baru untuk Lingkar Baros itu Rp150 miliar, akses Cikeusal-Boru Rp300 miliar dan Banten Lama-Tonjong Rp110 miliar,” kata Robby, Selasa (17/11/2020).
Selain pembuatan jalan baru, lanjut Robby, pihaknya juga akan melakukan pelebaran jalan di sepanjang Boru – Polda dengan anggaran Rp240 Miliar yang bersumber dari APBD Banten 2021. Pihaknya juga memastikan, pembangunan jalan dan jembatan akibat bencana alam di Kabupaten Lebak yang terjadi pada awal tahun 2020.
“Penyelesaian akibat bencana dengan anggaran Rp170 miliar meliputi enam jembatan, penanganan titik longsor dan jalannya,” katanya.
Selain membangun jalan, dirinya mengungkapkan, Pemprov Banten juga akan membangun dua flyover di Kota Serang tepatnya di Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan pengadaan lahan flyover Sudirman yang akan menelan anggaran sebesar Rp204 miliar.
“Flyover Sudirman itu akan dibangun sama pemerintah pusat kita hanya pengadaan lahan saja,” ujarnya.
Robby juga mengakui pada APBD Banten tahun 2021 pilihanya akan melakukan pengadaan tanah dengan anggaran Rp580 miliar.
“Targetnya dari RPJMD pada tahun 2021 bisa tertangani, agar ke depannya tinggal pemeliharaan saja, kan nanti bakal ada jalan yang statusnya bakal meningkat dari Kabupaten menjadi kewenangan Provinsi,” pungkasnya. (Mir/Red)