Beranda Pemerintahan Tahun Depan NIK Warga Kabupaten Serang Bakal Terintegrasi dengan NPWP

Tahun Depan NIK Warga Kabupaten Serang Bakal Terintegrasi dengan NPWP

KPP Pratama Serang Timur melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Pendopo Bupati Serang, Senin (16/1/2023).

KAB. SERANG – KPP Pratama Serang Timur melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut akan mulai efektif per 1 Januari 2024 mendatang.

Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengatakan proses integrasi sudah berlangsung sejak 14 Juli 2022 lalu dan dilakukan update terhadap sistem data Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya harus mempunyai NPWP.

”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi Wajib Pajak tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi Wajib Pajak. Bagi mereka yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin itu yang dikecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi Wajib Pajak,” ujar Pandji kepada wartawan usai acara sosialisasi pengintegrasian NIK jadi NPWP di Pendopo Bupati, Senin (16/1/2023).

Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Raup, dan Kepala BPKAD Sarudin.

Untuk saat ini, kata Pandji, pihak KPP Pratama Serang Timur tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu terkait format yang harus diisi untuk mengubah dari sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Untuk warga yang tergolong WP dan sudah memiliki NIK maka tidak perlu lagi mengurus atau membuat NPWP.

”Walaupun mereka belum punya pendapatan akan dilakukan (dikenakan pajak) ketika ada transaksi seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,” jelas Pandji.

Untuk merealisasikannya, Pandji memastikan akan melakukan sosialisasi kepada OPD—OPD di lingkungan Pemkab Serang. ”Sistem ini sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan mengubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,” katanya.

Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan untuk saat ini pihaknya melakukan tahap sosialisasi sampai akhir tahun 2023.

”Jadi kita harapkan 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan di atur,” kata Budi.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News