KAB. TANGERANG – Meskipun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang sudah memasuki 3 tahap dari 18 April – 30 Mei 2020. Itu semua, tidak membuat masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat masih cukup rendah yakni hanya 65 persen untuk mematuhi protokol kesehatan dan social physical distancing.
“Masyarakat Kabupaten Tangerang ditingkat kepatuhan masih 65 persen,” ungkap Hendra kepada BantenNews.co.id, Minggu (31/5/2020)
Sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 ini, Hendra berharap dengan perpanjangan PSBB sampai 15 Juni, seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih disiplin dan ada efek jera.
Sementara itu, Aktivis Mahasiswa Sosial Tangerang Alfi Hudairy menilai penyebab tingkat kedisiplinan masyarakat masih minim karena faktor internal dikalangan tim gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Tangerang dari tingkat Pemkab sampai gugus tugas Desa dan RW/RT masih rendah.
“Stakholders dari tingkat Pemkab kurang, apalagi Pemerintah Desa sampai jajaran RT/RW masih rendah. Kedisplinan dalam bersosialisasi ke masyakat sampai menerapkan protokol diri sendiri saja masih banyak yang tidak patuh,” kritik Alfi saat dimintai keterangan
Lebih lanjut, persoalan payung hukum untuk memberikan efek jera pun tidak ada penegasan dari pemerintah setempat.
“Apakah dari Pemrov melalui Gubernur atau Pemkab melalu Bupati sendiri masih belum ada,” tandasnya
(Ren/Red)