Beranda Hukum Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Ekspos Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Senin (21/2/2022) - Usman Temposo /BantenNews.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Polres Cilegon akhirnya menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam kasus tewasya tahanan Palres Cilegon berinisial AA pada Selasa 15 Februari 2022. Seluruh tersangka merupakan tahanan Polres Cilegon.

Korban yang merupakan tahanan kasus Narkoba warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tewas dikeroyok para tersangka di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilegon.

Demikian terungkap saat Ekspos Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Senin (21/2/2022).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mencari apakah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Kasus pun didalami secara detail.

“Dalam penyelidikan jenazah dilakukan outopsi di RSUD Cilegon. Kemudian setelah rangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim berkeyakinan bahwa itu adalah suatu peristiwa pidana. Sehingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan,” terang Kapolres saat memberikan keterangan.

Pada proses penyidikan ini, kata dia, penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi yang berjumlah sekitar 17 orang. Dimana saksi berasal dari tahanan-tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon.

“Kemudian mencari bukti-bukti, kemudian mencari kesesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan Polres Cilegon tersebut, dengan dugaan pasal 170 ayat 2 ketiga yaitu barang siapa secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan ada sekitar 6 tersangka dalam pekara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, N dan DA.

“Tersangka ditersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya seseorang,” paparnya.

“Sementara motif yang berhasil digali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Rutan Polres Cilegon, bahwa salah satu tersangka AS yang dituakan di Rutan, kemudian pada saat tahanan AA yakni korban masuk ke Polres Cilegon kemudian dipersilakan masuk ke Rutan yakni kamar 7, mereka komunikasi antar tahanan, kemudian korbam ditanya-tanya, lalu korban menjawab dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini tersinggung dan melakukan pemukulan, kemudian tahanan lainnya terprovokasi dan kemudian bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Tahanan Kasus Narkoba Polres Cilegon Tewas, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Saat ini, kata Kapolres, penyidik melakukan proses kasus ini dengan profesional.

“Juga dengan transparan menginformasikan kepada publik, yang nantinya muaranya akan kami limpahkan ke kejaksaan dan diperiksa di persidangan. Sehingga peristiwa ini menjadi informasi yang akurat untuk publik,” imbuhnya.

(Man/Red)

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News