Beranda Hukum Tahanan Narkoba Meninggal Karena Sakit, Hakim Hentikan Perkara

Tahanan Narkoba Meninggal Karena Sakit, Hakim Hentikan Perkara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghentikan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Aip Pudin. Hal itu lantaran, terdakwa meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Dradjat Prawiranegara karena sakit.

Berdasarkan informasi, pada Rabu (4/12/2024) ini Aip seharusnya menjalani sidang tuntutan di PN Serang. Namun, karena ia sudah meninggal, pada Sabtu (30/11/2024) lalu, Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti menghentikan penuntutan sekaligus menutup perkara.

“Dengan ini penuntutan atas nama terdakwa Aip Pudin dihentikan,” kata Dessy sambil mengetuk palu.

Sebelum, menghentikan penuntutan, Dessy sempat berbicara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bahwa apabila ada tahanan yang sakit, maka segera izinkan untuk dibawa ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis.

“Ini soal kemanusiaan. Kita nggak boleh kalau tidak dihantarkan,” ujarnya.

Dessy juga meminta kepada JPU untuk langsung berkoordinasi dengan Panitera untuk mengizinkan jika ada terdakwa yang membutuhkan perawatan medis dan harus dirawat di rumah sakit.

“Karena yang berhak menghadirkan terdakwa itu jaksa. Kalau sakit jangan ditahan,” katanya.

Sementara, Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Reza Ikhwan Purnama mengatakan, Aip masuk rumah sakit pada Kamis (28/11/2024). Sehari dirawat, dokter pun memperbolehkan dirinya kembali rutan.

Namun, keesokan harinya, Aip kembali mengeluh sakit dan dibawa kembali ke RS Dradjat Prawiranegara. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya ia menghembuskan napas terakhir.

“Sehari setelah pulang dari rumah sakit nge-drop (kondisi menurun) lagi. Dari situ kita bawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” ungkapnya.

Saat sakit, lanjut Reza, Aip susah makan dan hal tersebut juga sudah disampaikan pihak Rutan kepada keluarganya.

“(Sakitnya) Diare, tapi enggak mau makan. Kondisinya itu (enggak mau makan) kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.

Baca Juga :  Terdakwa Dua Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang, Ini Kata ICW

Dikutip berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Aip diketahui ditangkap pada 13 Agustus 2024 lalu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 100 gram tembakau sintesis atau gorila.

Aip mengaku narkotika itu dibeli melalui media sosial Instagram dengan harga Rp5 juta. Rencananya, tembakau gorila itu akan dijual atau diedarkan kembali.

Aip didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News