Beranda Bisnis Surat Tak Direspons OJK, Komisi III Pertanyakan Alasan Belum Dicabutnya Status BDPK...

Surat Tak Direspons OJK, Komisi III Pertanyakan Alasan Belum Dicabutnya Status BDPK Bank Banten

Foto istimewa bankbanten.co.id

SERANG – Komisi III DPRD Banten mempertanyakan alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten. Padahal pekan lalu Komisi III sudah melayangkan surat permintaan agar status tersebut segera dicabut.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi membenarkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respon OJK terkait permintaan pencabutan status BDPK Bank Banten.

“Ya, sudah dikirimkan minggu lalu suratnya, tapi sampai sekarang belum juga mendapat respon,” ujar Gembong, Jumat (5/2/2021).

Gembong juga mengaku belum mengetahui terkait alasan OJK yang sampai saat ini belum mencabut status BDPK pada Bank Banten, padahal sebagian besar yang dipersyaratkan oleh OJK di awal sudah dipenuhi.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat sih katanya setelah ada restrukturisasi manajemen Bank Banten dulu, baru kemudian akan dilakukan pencabutan status Bank Banten menjadi bank yang sehat dan normal,” katanya.

Saat ditanya apakah belum dicabutnya status BDPK oleh OJK berhubungan dengan persoalan masih adanya kekosongan direksi, Gembong menilai, hal itu bisa saja menjadi alasan OJK. Diketahui, managemen Bank Banten sampai saat ini Direktur Kepatuhan masih kosong dan komisaris yang kurang satu orang.

“Karena itu juga menjadi salah satu syarat juga kan yah? Kalau itunya sudah selesai sepertinya akan segera dicabut itu,” ujarnya.

Proses restrukturisasi itu, lanjut Gembong, prosesnya sekarang sudah tahap penerimaan melalui mekanisme open biding (lelang jabatan).

“Pergantian ini seharusnya sudah bisa dilakukan dengan cepat oleh Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT),” ungkapnya.

Sejalan dengan penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme Open Biding itu, Bank Banten juga pada awal bulan Maret 2021 nanti direncanakan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Baca Juga :  Dirut PT PCM : Tak Perlu Seremoni Penyerahan SK Komisaris dan Direktur

Menurut Gembong, dalam RUPSLB nanti akan diputuskan satu nama dari hasil open biding untuk kemudian dipilih menduduki jabatan yang selama ini masih kosong.

“Artinya, tahapan seleksi itu sudah dilakukan sejak sekarang, sehingga sebelum RUPSLB dilaksanakan, sudah ada beberapa nama yang terpilih untuk dibawa ke RUPSLB,” jelasnya

“Jadi prosesnya mah tetap terbuka. Siapa saja boleh ikut, yang penting harus profesional dan dapat membawa Bank Banten ke arah yang lebih baik lagi,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News