LEBAK – Surat suara untuk Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada tanggal 2-5 Maret 2019. Pasalnya, surat suara pesta demokrasi lima tahunan itu bakal dikirim bertahap.
“Tahap pertama surat suara calon presiden dan DPD, tahap kedua DPR, tahap ketiga DPRD provinsi, dan tahap ketiga DPRD kabupaten,” ujar Ketua KPU Lebak Ni’matullah, Rabu (13/2/2019).
Sebelumnya, kata dia, pengiriman surat suara akan dilakukan pada tanggal 25-28 Februari, namun dari timeline baru pengirimannya diundur.
Surat suara yang nantinya diterima akan dilakukan pengecekan sekaligus penghitungan ulang.
Komisioner Bawaslu Lebak, Ade Jurkoni memastikan, pihaknya akan turut serta mengawasi proses pengecekan dan pelipatan surat suara.
“Kalau surat suara capres memang sudah dilipat tetapi tetap dilakukan pengecekan ulang di kabupaten. Ya, pengawasan tentunya dilakukan,” katanya. (Ali/Red)