TANGSEL – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi mobil logistik yang membawa surat suara.
Hal itu dilakukan setelah Bawaslu menemukan kejanggalan berupa jumlah surat suara yang akan didistribusikan oleh KPU tiba-tiba berkurang.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa kejanggalan pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784.
”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” kata Acep, Kamis (3/12/2020).
Acep menjelaskan informasi yang dia dapat dari KPU adalah, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Namun Acep menjelaskan, ternyata ada kejanggalan lain berupa kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.
“Ketika dimintai keterangan KPU menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan di Surabaya,” jelasnya.
Lanjut dia, beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya. Untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.
”Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara Surat Jalan.
“Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di Tujuh (7) Kecamatan,” pungkasnya. (Ihy/Red)