Beranda Hukum Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar

Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar

Nikita Mirzani - foto istimewa Instagram

SERANG – Kabar artis Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota beredar luas di media sosial. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id mencoba menghubungi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada Jumat (17/6/2022) untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait Surat Ketetapan yang beredar di jagat media sosial itu. Namun, sampai saat ini ponsel keduanya masih belum aktif.

BantenNews.co.id juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Akan tetapi alumni Akpol angkatan 1999 itu masih belum merespon.


(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News