BANTEN – Artis Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akan segera diadili. Saat ini, berkas surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah rampung.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan berkas surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward, Sabtu (5/11/2022).
Dia mengatakan saat ii surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Menurutnya hal tersebut untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dijerat UU ITE dengan pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dito melaporkan Nikita karena merasa nama baiknya dicemarkan Nikita dalam sebuah video. (Red)