TANGSEL – Dua pria berinisial WA (25) dan MR (27) diamankan polisi lantaran kedapatan berbuat nakal, berupa penyuntikan tabung gas di Kampung Kademangan, RT.05, RW.02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan, Aksi curang tersebut dilakukan para pelaku demi meraup keuntungan.
“Kami menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar,” ujar Syabillah dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Saybillah, keuntungan ilegal didapat saat para pelaku menyuntikkan atau meemindahkan gas dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.
“Dari hasil operasi kami menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo. Pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu,” pungkasnya. (Ihy/Red)