
SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi menegaskan, setiap pembangunan yang mengajukan izin harus terlebih dahulu. Selain itu juga harus melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), khsusunya Bidang Tata Ruang.
Hal ini disampaikan menanggapi adanya proyek yang berdampak pada aliran sungai di Lingkungan Cilincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Kami di DPMPTSP belum mengetahui adanya aktivitas proyek tersebut. Jika ada pembangunan, prosesnya harus dimulai dari Dinas PU bidang Tata Ruang. Mereka yang mengevaluasi apakah suatu proyek sesuai dengan tata ruang atau tidak,” ujar Ritadi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu(15/3/2025).
Ritadi menjelaskan sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP, proyek harus mendapatkan rekomendasi teknis dari berbagai dinas terkait.
“Setelah dari PU, proyek harus berkoordinasi dengan dinas teknis lainnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta instansi terkait lainnya seperti Pertanahan dan Perhubungan. Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah izin dapat diproses melalui sistem kami,” tambahnya.
Terkait proyek di Cilincing yang diduga menyebabkan pendangkalan sungai akibat timbunan tanah, Ritadi menegaskan, pihaknya belum menerima laporan atau pengajuan izin terkait proyek tersebut.
“Kami hanya bisa menelusuri jika ada izin yang masuk ke sistem kami. Saat ini, belum ada data terkait proyek itu di DPMPTSP,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang juga menyatakan belum pernah menerbitkan izin AMDAL untuk proyek tersebut.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengaku, baru mengetahui keberadaan proyek setelah muncul laporan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang berlokasi di depan Lapas Kelas IIA Serang hingga ke Jembatan Sagarahan tidak memiliki papan informasi proyek.
Saat ini, pengerukan tanah yang menimbun aliran sungai telah dilakukan dengan menggunakan tiga ekskavator.
Ketua RT 01 Lingkungan Cilincing Pasir Kali, Jamuri, menyambut baik langkah pengerukan tersebut karena sebelumnya banjir sering terjadi akibat tertutupnya aliran sungai oleh timbunan tanah proyek.
DPMPTSP Kota Serang menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada pihak yang ingin melakukan pembangunan agar mengikuti aturan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait sejak awal sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd