CILEGON – Pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang melarang adanya pungutan oleh Dewan Komite SMA dan SMK Negeri kepada wali murid masih mengundang perhatian masyarakat. Buntutnya, seorang wali murid di SMA Negeri 2 Cilegon mengatakan bahwa pernyataan itu tak sesuai dengan apa yang ia alami.
“Pelajar kelas X di SMA 2 Cilegon itu malah dibebani Rp453,9 juta yang dibagi ke 367 siswa, istilahnya buat dana program sekolah. Belum lagi yang kelas XI sama XII, mereka sama dibebankan juga,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Rabu (19/9/2018).
Dalam surat pemberitahuan yang ia peroleh lengkap dengan tanda tangan Dewan Komite dan Kepala Sekolah itu, wali murid diarahkan untuk mentransfer dana sumbangan tersebut ke sebuah perbankan yang ditunjuk. “Ngomongnya sih sukarela, tapi kan kalau minimal sumbangan itu jumlahnya dibagi jumlah siswa yang ada, cukup berat juga,” imbuhnya.
Baca : WH Larang Dewan Komite SMA dan SMK Se-Banten Adakan Pungutan
Dikonfirmasi terpisah Kepala SMA Negeri 2 Cilegon, Aliudin membenarkan adanya edaran surat pemberitahuan itu. Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pemberian dana sumbangan yang mengecualikan 15 persen siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut.
“Ini adalah infak pendidikan, (nilainya) tidak dipukul rata. Kita akan membangun pagar sekolah untuk lahan baru, lapangan upacara dan pemasangan CCTV untuk peningkatan keamanan. Berdasarkan kesepakatan Komite, kebutuhannya itu Rp907 juta dengan asumsi untuk kelas X 50 persen, kelas XI 30 persen dan 20 persen untuk kelas XII. Jadi ini tidak ada unsur paksaan, mau bayar atau tidak terserah. Kami siapkan kwitansi kosong, ngga ada angkanya, terserah wali murid mau nyumbang berapa, karena sifatnya sukarela. Malah ada yang cuma menyumbang Rp50 ribu, kami terima,” katanya.
Dirinya mengaku, realisasi program sekolah itu akan dilaksanakan sesuai dengan dana sumbangan sukarela yang diperoleh dari wali murid.
“Kita kan berandai-andai (program sekolah terealisasi), kalau tidak terpenuhi (target Rp907 juta) ya apa adanya, sejadi-jadinya saja. Karena kan kita bingung, sementara kita meminta bantuan ke pemerintah lewat proposal juga, tapi wallahualam realisasinya,” terangnya didampingi Farih Wibowo, salah seorang tenaga pendidik.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Ofa Sofiudin menegaskan bahwa sumbangan itu bukan hal yang bersifat wajib bagi wali murid. Dirinya bahkan menjamin bahwa hal itu tidak akan berdampak luas pada pelajar yang tidak memberikan sumbangan.
“Memang dalam Pergub nomor 31 tahun 2018 itu melarang pungutan dalam bentuk apapun. Nah ini bukan dalam bentuk paksaan, entah itu bentuknya infak atau sumbangan. Karena tiga hal yang tidak boleh dilakukan itu yaitu mengambil dana dari masyarakat secara terus menerus, tidak ada paksaan dan tidak ada nilai patokan. Jadi mau ngasih berapa pun silakan, terserah kesanggupannya berapa, sepeserpun tidak wajib. Saja jamin, tidak akan ada dampaknya apa pun ke murid,” ujarnya. (dev/red)