Beranda Politik Sumbangan Dana Kampanye dari Perorangan di Pilgub Banten Maksimal Rp75 Juta

Sumbangan Dana Kampanye dari Perorangan di Pilgub Banten Maksimal Rp75 Juta

Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Memasuki hari ke 15 kampanye terbuka, para calon Gubernur dan clon Wakil Gubernur Banten masih berupaya berebut dukungan masyarakat. Mereka dibatasi waktu kampanye hingga 23 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sendiri meminta para kandidat untuk membuat laporan dana kampanye paling lambat 24 Oktober 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan ada beberapa kategori yang bisa menyumbang dana kampanye calon. Untuk penyumbang dari perorangan atau individu, jumlah sumbangan hanya dibatasi maksimal hingga Rp75 juta.

“Sumber dari pihal individu, perorangan itu dibatasi, hanya Rp75 juta setiap orang untuk Paslon. Siapa? Anaknya, saudaranya, tetangganya,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Ia menerangkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan harus dilaporkan dengan disertakan dokumen NPWP dan rekening.

Tetapi bagi penyumbang dari pasangan calon dan partai pengusung, bebas tidak terbatas hingga batas akhir maksimal dana kampanye.

“Sumber penyumbang dari Paslon boleh bebas tak terbatas atau dari Parpol yang mengusung juga boleh, sama,” terangnya.

Namun yang harus diingat, para kandidat tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, hibah Pemda, BUMN, dan BUMD.

“Tidak boleh menerima sumbangan pihak asing atau bantuan Luar Negeri, hibah Pemda, BUMN, BUMD itu tidak boleh buat sumbangan kampanye,” jelasnya.

(Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News