Beranda Hukum Sulit Dapat Pekerjaan, Pemuda di Serang Jadi Pengedar Sabu

Sulit Dapat Pekerjaan, Pemuda di Serang Jadi Pengedar Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap DN (26) warga Desa Babakan, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dirinya yang merupakan pengedar sabu diringkus saat sedang menunggu pembeli barang dagangannya di halaman Indomart yang berada di Kecamatan Cikande.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan DN sekira pukul 19.00 WIB itu merupakan tindaklanjut aduan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam kantong celana. Selain mengamankan sabu, turut disita handphone yang dijadikan sarana transaksi. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolres,” ujar Michael pada Jumat (7/10/2022).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengaku sudah melakoni sebagai pengedar sabu selama 2 bulan lantaran tidak memiliki ijazah dan sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk menjalankan bisnis haramnya, pelaku mendapat pasokan narkoba dari WH warga Tangerang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku DN mengaku hanya sampai kelas 5 SD dan mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Tersangka terpaksa berjualan sabu karena untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Kini DN dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Michael menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba walau hanya sebatas pemakai.

“Ini sesuai perintah pimpinan agar Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Jauhi narkoba karena kami akan menindak tegas meski hanya sebatas menggunakan,” tegasnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News